Pada hari Selasa Tanggal 28 Bulan Mei Tahun 2024 tepatnya di Aula Desa Suci telah dilakukannya Pembinaan para Aparatur Desa Suci, dihadiri lengkap semua Aparatur juga ikut hadir Ketua BPD Desa Suci dan sebagian perwakilan LKD Desa Suci.
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa secara komprehensif telah memberi kewenangan kepada Desa untuk mengatur dalam hal hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis dibutuhkan kemampuan pemerintah desa dalam mengelola penyelenggaraan pemerintah desa yang dibina langsung oleh Para Aparatur Kecamatan Karangpawitan.
Oleh karena itu pembinaan ini menjadikan sebagai wadah untuk saling sharing atas segala permasalahan, kendala, tantangan dan hambatan serta inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.