Desa Suci

Kec. Karangpawitan, Kab. Garut
Prov. Jawa Barat

Loading

Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI BPD SECARA RINGKAS

UU Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga legislatif desa.

BPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Pasal 55 UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa, yaitu
(1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
(2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
(3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Adapun biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, BPD bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Anggaran untuk penyelenggaraan Musdes dialokasikan dalam APBDes.

Untuk mempermudah memahami hubungan antara Kepala Desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini:
1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
2. Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) );
3. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa & memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2);
6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).

Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa (pasal 82). Masyarakat berhak mengakses informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Masyarakat Desa juga berhak berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Parameter penilaian atas kualitas tata kelola pemerintahan desa dapat diterjemahkan dalam tiga variabel utama, yaitu prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Transparansi atau keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Adapun prinsip partisipasi adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

Sementara itu, akuntabilitas merupakan asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa secara baik dan benar.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

7.337

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI7.337penduduk

7.030

PEREMPUAN

PEREMPUAN7.030penduduk

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI1penduduk

14.368

TOTAL

TOTAL14.368penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa Suci untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa Suci

Kepala Desa

DIAN RISDIANTO, S.Pt

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

WAWAN RUSWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MILANI SUGANDA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Urusan Umum

INGGIT PUSPITA SARI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ASEP JUHARA

Tidak Ada di Kantor

Kasie Pemerintahan

DEDE NURYANA

Tidak Ada di Kantor

Kasie Kesejahteraan

DARUS SALAM

Tidak Ada di Kantor

Kasie Pelayanan

DADANG ROHIMAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus 1

E HENDARSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kadus 2

JAJA NURJAELANI

Tidak Ada di Kantor

Kadus 3

ADE GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Staf Desa

Mona Novita

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

4

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

4

Surat

Peta Desa
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 39
Kemarin : 136
Total Pengunjung : 50.253
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.169
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

APBDesa 2024 Pendapatan

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Pemerintah Desa Suci

DIAN RISDIANTO, S.Pt

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

WAWAN RUSWAN

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

MILANI SUGANDA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

INGGIT PUSPITA SARI

Kaur Tata Usaha dan Urusan Umum
Tidak Ada di Kantor

ASEP JUHARA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DEDE NURYANA

Kasie Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DARUS SALAM

Kasie Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DADANG ROHIMAT

Kasie Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

E HENDARSYAH

Kadus 1
Tidak Ada di Kantor

JAJA NURJAELANI

Kadus 2
Tidak Ada di Kantor

ADE GUNAWAN

Kadus 3
Tidak Ada di Kantor

Mona Novita

Staf Desa
Tidak Ada di Kantor