MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI BPD SECARA RINGKAS
UU Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga legislatif desa.
BPD bertugas untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa. Pasal 55 UU Desa menyebutkan sejumlah fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa, yaitu
(1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
(2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
(3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Adapun biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, BPD bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dengan peserta terdiri kepala desa, perangkat desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap desa. Musyawarah desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan tentang desa. Anggaran untuk penyelenggaraan Musdes dialokasikan dalam APBDes.
Untuk mempermudah memahami hubungan antara Kepala Desa dan BPD, lihat daftar tugas dan fungsi berikut ini:
1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa);
2. Kepala Desa Dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1) );
3. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa);
4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa);
5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa & memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat 2);
6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa).
Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa (pasal 82). Masyarakat berhak mengakses informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
Hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa dapat disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Masyarakat Desa juga berhak berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Parameter penilaian atas kualitas tata kelola pemerintahan desa dapat diterjemahkan dalam tiga variabel utama, yaitu prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Transparansi atau keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Adapun prinsip partisipasi adalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
Sementara itu, akuntabilitas merupakan asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa secara baik dan benar.