RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) maupun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa, uang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan dan menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APBDesa.
Pada hari ini Senin tanggal 1 bulan Juli 2024 di Aula Desa Suci, telah diadakannya acara Penyusunan Tim RKPDes untuk tahun 2025 mendatang, dihadiri oleh Pemerintahan Desa Suci, BPD Desa Suci, Pendamping Desa, Pemerintahan Kecamatan Karangpawitan, BABINSA Desa Suci, beberapa perwakilan RW dan Tokoh Masyarakat Desa Suci. Acara berjalan dengan lancar.
Menurut Ketua BPD (Bpk Toni Rahman) "tahapan awal yang harus disusun yaitu pembentukan Tim Penyusun RKPDes terlebih dahulu setelah itu harusnya diadakan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan yang disusul rencana pembangunan dan rancangan pembangunan untuk kedepannya".
Penyusunan Perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa ini harus dilakukan pula Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program Desa. Setelah itu Rancangan RKPDes dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Pemerintah Desa Suci berharap dengan adanya Penyusunan Tim RKPDes ini bisa memberikan manfaat banyak untuk kemajuan Pembangunan Desa yang bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat Desa Suci.